Dalam situasi modernitas seperti sekarang terdapat aneka macam tekanan-tekanan situasional yang mendorong lahirnya sejumlah tindakan kejahatan. Melakukan kejahatan adalah pilihan tindakan, ditengah keterbatasan, bahkan ketiadaan pilihan lain. Pada tingkat tertentu karena lemahnya daya resistensi masyarakat terhadap kaejahatan maka hukum sebagai pengendali sosial menjadi sebuah harapan.
Buku ini menguraikan tentang masalah perzinahan, perkosaan, pelacuran dan penyakit kelamin ditinjau dari beberapa segi hukum, agama, sosial dan aspek medis. Buku ini memberikan gambaran, latar belakang dan akibat yang mungkin ditimbulkan oleh bentuk pelanggaran-pelanggaran kesusialaan itu. Kejahatan seksual dan segala macam bentuk tindakan asusila merupakan pelanggaran terhadap agama, hukum d…