Dalam situasi modernitas seperti sekarang terdapat aneka macam tekanan-tekanan situasional yang mendorong lahirnya sejumlah tindakan kejahatan. Melakukan kejahatan adalah pilihan tindakan, ditengah keterbatasan, bahkan ketiadaan pilihan lain. Pada tingkat tertentu karena lemahnya daya resistensi masyarakat terhadap kaejahatan maka hukum sebagai pengendali sosial menjadi sebuah harapan.