Pencarian berdasarkan :
Pencarian terakhir:
Menurut Dr. Soeparman S., pajak adalah Iuran wajib, berupa uang atau barang, yang dipungut oleh pengusaha berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.