Untuk melindungi kesehatan masyarakat dari gangguan-gangguan yang dapat timbul karena adanya industri dan tempat-tempat umum, perlu diadakan pemeriksaan dan pengawasan. Sehubungan dengan hal tersebut maka pemberian Ijin Usaha yang mengharuskan industri dan tempat0tempat umum memenuhi persyaratan-persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pedoman kerja puskesmas yang meliputi laboratorium, tata kerja dasar, dan pencatatan dan pelaporan.
Pedoman kerja puskesmas yang meliputi pengobatan, pencegahan dan pemberantasan penyakit menular, kesehatan ibu dan anak, dan keluarga berencana.
Pedoman kerja puskesmas yang meliputi: tata usaha dan pengelolaan, pendidikan kesehatan, gizi, dan higiene dan sanitasi
Pedoman kerja puskesmas yang meliputi: usaha kesehatan sekolah, kesehatan gizi, dan kesehatan jiwa.
Pedoman kerja puskesmas yang meliputi pemberantasan penyakit menular (P2M), upaya pengobatan, penyuluhan kesehatan, kesehatan sekolah, dan kesehatan olahraga.
Pedoman kerja puskesmas yang meliputi: usaha kesehatan sekolah, kesehatan gizi, dan kesehatan jiwa.
Pedoman kerja puskesmas yang meliputi Keluarga Berencana, gizi, dan kesehatan lingkungan.
Pedoman kerja puskesmas yang meliputi upaya perawatan kesehatan masyarakat, upaya peningkatan kesehatan kerja, upaya kesehatn gigi dan mulut, upaya kesehatan jiwa di Puskesmas, upaya kesehatan mata pencegahan kebutaan (UKM/PK), laboratorium sederhana dasar di Puskesmas, dan upaya kesehatan usia lanjut.
Pos pelayanan terpadu KB-Kes adalah pusat kegiatan masyarakat di mana masyarakat dapat sekaligus memperoleh pelayanan KB dan Kesehatan.