Permasalahan sekitar eutanasia tampaknya mengangkat ke permukaan hukum dan etika kesehatan, bahkan lebih khusus lagi etika medis. begitu topik ini di penggungkan untuk didiskusikan, dari segala penjuru ilmu dan pengetahuan mencuat pandangan-pandangan yang bersusur galurkan hukum, undang-undang, sosial dan politik, bahkan keagamaan dan kebudayaan sekalipun.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa hukum pidana positif di Indonesia tentang tindak pidana di bidang medis masih memperlihatkan adanya kelemahan dalam kebijakan perlindungan korban dan memperlihatkan juga bahwa harmonisasi perundang-undangan pidana dibidang medis tidak berjalan baik.