Text
Hukum Tata Negara, Kewarganegaraan dan Hak Asasi Manusia: Memahami Proses Konsolidasi Sistem Demokrasi di Indonesia
Dalam kalangan awam (man in the street), tidak jarang ada salah pengertian mengenai istilah hukum, perundang-undangan dan Undang-Undang. Mereka acap kali menganggap Hukum tidak berbeda dengan perundang-undangan dan Undang-Undang. Misalnya ada ungkapan yang mengatakan : ""ya itukan undang-undang negara yang harus dipatuhi"". Komentar ini keluar sebagai reaksi atas adanya Peraturan Daerah Tentang Pembuangan sampah.Begitu pula kalau kita mendengar : ""Itukan Hukum Negara"". seangkan yang dimaksud adalah Undang-Undang tentang Pemilihan Umum"".
Tidak tersedia versi lain