Text
Aspek Hukum Penyelenggaraan Praktek Kedokteran dan Malpraktek Medik (DalamBentuk Tanya - Jawab)
Dalam menjalankan Praktek Kedokterannya, seorang dokter harus bekerja dalam dua aspek yang harus berjalan bersama-sama, yaitu aspek medik dan aspek hukum. Aspek medik memang sudah merupakan jasa yang harus diberikan (Prestasi) berdasarkan keilmuannya, tetapi secara hukum juga harus dapat mempertanggungjawabkan terhadap apa yang diberikan kepada pasien. Hal ini dikarenakan hubungan antara dokter dan pasien secara implisit terkait oleh suatu kontrak atau perjanjian yang dikenal dengan nama Transaksi Terapeutik yang didasarkan asas Equality before The Law.
Tidak tersedia versi lain