Text
Undang-Undang Pengadilan Anak dan Petunjuk Pelaksanaan Sistem Pendidikan Nasional Di Lengkapi: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
Dalam menghadapi dan menanggulangi berbagai perubahan dan tingkah laku anak, perlu dipertimbangkan kedudukan anak dengan segala ciri dan sifatnya yang khas, walaupun anak telah dapat menentukan sendiri langkah perbuatanny berdasarkan pikiran, perasaan, dan kehendaknya. Oleh karena itu, dalam menghadapi masalah anak, orang tua dan masyarakat sekelilingnya seharusnya lebih bertanggungjawab terhadap pembinaan, pendidikan, dan pengembangan perilaku anak tersebut.
Tidak tersedia versi lain