Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa hukum pidana positif di Indonesia tentang tindak pidana di bidang medis masih memperlihatkan adanya kelemahan dalam kebijakan perlindungan korban dan memperlihatkan juga bahwa harmonisasi perundang-undangan pidana dibidang medis tidak berjalan baik.
Hasil penelitian diperoleh ada hubungan yang bermakna antara pengetahuan terhadap KB, sikap terhadap KB, sosial budaya terhadap KB, akses pelayanan KB, kualitas pelayanan KB dengan Partisipasi pria dalam KB. Ada pengaruh antara variabel pengetahuan terhadap KB, kualitas pelayanan KB, sikap terhadap KB, akses pelayanan KB, sosial budaya terhadap KB terhadap partisipasi pria dalam KB.