Ketergantungan kecanduan pada narkotika atau zat adiktif lainnya, termasuk minuman keras, akan membawa kita kepada perbuatan kejahatan, ketunasusilaan, pencurian, perampokan, penipuan dan pelanggaran hukum lainnya, sekedar untuk mendapatkan uang guna membeli narkotika atau zat adiktif lainnya, akhirnya menjadi narapidana/masuk penjara.