Masalah pengolahan air limbah pada rumah sakit belum mendapat perhatian dan penanganan yang serius, ini dapat dilihat dari masih banyaknya rumah sakit yang belum memiliki sarana pengplahan air limbah dan bila dikaitkan dengan Permenkes No. 986 Tahun 1992 bahwa rumah sakit harus memiliki sarana pengolahan air limbah sendiri untuk memproteksi terjadinya penyakit akibat pencemaran dimasa mendatang.